Gubernur DIY yakni Sri Sultan HB X akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai pelarangan penggunaan dari skuter listrik yang diketahui ada di sepanjang Tugu hingga dengan Malioboro dan juga Titik Nol Km. Larangan tersebut sudah ada dalam Surat Edaran (SE) Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Kendaraan tertentu tersebut di mana meliputi skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, hingga dengan otopet listrik.
Kebijakan ini akan segera mulai dan diberlakukan pada Senin, 4 April 2022 besok. Pemda akan memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar aturan dari adanya larangan tersebut. Destinasi wisata dapat menjadi salah satu hal penting dalam mencari kesenangan, apalagi ketika anda bermain slot. Permainan slot yang seru dapat dimainkan agar tercapainya kesenangan dalam diri anda. Segera mainkan dan dapatkan keberuntungannya!

“SE tentang larangan kendaraan yang digerakkan oleh listrik yang ada di kawasan sumbu filosofi hari ini sudah diedarkan bagi pelaku usaha motor. Mulai dari Senin kita sudah dapat lakukan pengawasan dan langsung juga melakukan tindakan terhadap pelanggaran,” ujar Kepala Satpol PP DIY, yakni Noviar Rahmad melansir Suarajogja, pada Kamis, 31 Maret 2022.
Menurut Noviar, jika masih dapat ditemukan penyewa dari skuter listrik terutama yang ada di Tugu sampai pada Titik Nol, maka tak segan-segan bahwa Satpol PP akan segera dapat menyita kendaraan tersebut. Mereka dapat juga mengambil kendaraan di Satpol PP pasca selesai dalam melakukan pembinaan.
Noviar juga berharap bahwa seluruh pelaku usaha skuter listrik bisa dapat melaksanakan operasi kendaraan yang sudah digerakkan menggunakan listrik. Mereka juga diminta agar segera dapat memindahkan usahanya yang berasal dari kawasan sumbu filosofis mulai Tugu hingga Titik Nol Km, termasuk di sirip-sirip dan kawasan yang ada di sekitar sumbu filosofis.
“Akan kami bawa kepada Satpol PP [jika ditemukan ada pelanggaran], silahkan segera mengambil disana tentu pula akan kami lakukan dengan cara pembinaan. Maka kami harapkan untuk seluruh pengusaha agar dapat memindahkan usahanya dari kawasan tersebut,” imbuhnya.
Tatkala itu, Kepala Dinas Pariwisata DIY, yaitu Singgih Raharjo mengatakan bahwa, SE larangan skuter listrik tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan untuk para wisatawan agar lebih detail dalam mengeksplorasi jalan-jalan tersebut yang bagian dari penggal dari sumbu filosofi. Sebab sesuai dengan aturan, skuter listrik memang tidak boleh diperkenankan beroperasi untuk kawasan Malioboro.
“Para wisatawan akan semakin lebih nyaman untuk bisa berjalan kaki dan mendapatkan berbagai pengetahuan. Bagaimana kemudian OUV (Outstanding Universal Value-red) atau dengan Nilai Universal Luar Biasa dari sumbu filosofi yang sekarang ini sedang diusulkan untuk jadi world heritage UNESCO,” tambahnya. Destinasi wisata dapat menjadi salah satu hal penting dalam mencari kesenangan, apalagi ketika anda bermain slot. Permainan slot yang seru dapat dimainkan agar tercapainya kesenangan dalam diri anda. Segera mainkan dan dapatkan keberuntungannya!